Kamis, 05 Juni 2014

MLM



MASAILUL FIQIH
MULTI LEVEL MARKETING

Dosen Pengampu:
Muhammad Badarudin, M.Pd.I






Disusun oleh:
kelompok 6

Ayang Kurnia                        1167311
Evi Nurmalasari                    1167701
Mawaddatul Af’idati             1168141

Program Studi Pendidikan Agama Islam

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN JURAI SIWO METRO
TP. 2013-2014
KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis. Sehingga atas izinnya penulis dapat menyelesaikan Tugas Kelompok Masailul Fiqih.
            Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapak Muhammad Badarudin, M.Pd.I,  selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Masailul Fiqih.
2.      Kepada Kedua Orang Tua yang telah memberikan dukungan moril maupun materil.
3.      Rekan-rekanita yang telah memberikan sumbangsih pemikirannya dalam penyelesaian malakah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyelesaiaan tugas ini tentunya masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan tugas yang akan ating. Mudah-mudahan tugas ini bermanfaat untuk kami tentunya dan pembaca pada umumnya.
                                   
Metro, 24 Maret 2014

Penulis



DAFTAR ISI



Halaman Judul ............................................................................     i
Kata Pengantar ...........................................................................     ii
Daftar Isi ......................................................................................     iii
BAB I    PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...........................................................     1
B. Rumusan Masalah ......................................................     1
BAB II   PEMBAHASAN
A. Pengertian Multi Level Marketing ...........................     2
B. Struktur Multi Level Marketing ...............................     2
C. Multi Level Marketing Syari’ah ...............................     4
D. Pandangan Islam tentang Multi Level Marketing...     6
BAB III  PENUTUPAN
A. Kesimpulan .................................................................     11
B. Saran ...........................................................................     11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................     12
DAFTAR ANGGOTA ...............................................................     13








BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Setiap perdagangan pasti berorientasi pada  keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis, salah satunya multi level marketing saat ini. Sekalipun Al-Quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-Quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan.
Dewasa ini, sistem syariah sudah banyak diaplikasikan dalam dunia modern. Lembaga berbasis syariah sudah banyak bermunculan, apalagi saat ini kemajuan teknologi mampu memberikan kontribusi yang sangat besar guna memberikan informasi-informasi perkembangan diseluruh sektor termasuk lembaga yang berbasis syariah. Lembaga berbasis syariah juga sudah menjamur, misalnya bank syariah, bank muamalah dan inovasi terbaru adalah multi level marketing syariah. Untuk lebih jelasnya mengenai multi level marketing, kita akan sedikit mengupasnya dalam makalah ini yang ditinjau dari prespektif islam.
B.       Rumusan Masalah
  1. Pengertian Multi Level Marketing.
  2. Struktur Multi Level Marketing.
  3. Multi Level Marketing Syariah.
  4. Pandangan Islam Mengenai Multi Level Marketing.

BAB II
PEMBAHASAN



A.      Pengertian Multi Level Marketing

Multi level marketing berasal dari bahasa inggris, yaitu multi artinya banyak, level artinya jenjang atau tigkatan dan marketing artinya pemasaran. Jadi multi level marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Proses kegiatan pemasaran yang memiliki banyak jenjang atau bertingkat-tingkat itulah sebabnya kemudian disebut dengan multi level marketing.[1]
Dalam multi level marketing setiap anggota diberikan kesempatan untuk menjalankan sendiri usahanya, termasuk mencari dan mengajak orang untuk bergabung ke dalam kelompoknya dan memberikan keuntungan tersendiri bagi yang mengajak, lazimnya berupa sistem bonus dalam rekruitmen anggota atau konsumennya.[2]
Jadi multi level marketing adalah suatu sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan konsumen sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Konsep sistem ini adalah penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis kemitraannya. Dalam istilah multi level marketing, anggota dapat pula disebut sebagai distributor atau mitra niaga. Mitraniaga bertugas mencari dan mengajak orang lain untuk menjadi anggotanya, sehingga jaringan pelanggan atau pasar semakin besar atau luas. Atas dasar itulah kemudian perusahaan berterimakasih dengan bentuk memberi sebagian keuntungannya kepada mitraniaga yang berjasa dalam bentuk insentif berupa bonus, baik bonus bulanan, tahunan ataupun bonus-bonus lainnya.

B.       Struktur Multi Level Marketing
Umumnya sistem bisnis multi level marketing dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan mitra.
Pada awalnya pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Ada pula beberapa perusahaan multi level marketing lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Jadi, sistem multi level marketing bertujuan utama mencari mitra baru yang berfungsikan sebagai konsumen dan mitra. Semakin banyak mitra atau relasinya maka semakin banyak pula bonus yang akan diterimanya. Dengan adanya mitraniaga baru, maka posisi pada level pertama adalah kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut. Di level pertama itu Bonus yang diberikan bermacam-macam jenisnya dan berbagai macam pula tahapannya.
Struktur multi level marketing dapat digambarkan dengan akar pohon serabut, yang semakin kebawah semakin banyak (membelah dan terbagi-bagi). Struktur multi level marketing juga dapat digambarkan seperti piramida, dari atas mengerucut kecil, semakin kebawah semakin meluas. Secara umum, struktur multi level marketing adalah seperti gambar berikut:
Root
Level 1

Level 1
Level 2

Level 2

Level 2

Level 3

Level 1

Level 2

Level 2

Level 2

Level 3

Level 2

 











                  Gambar struktur pohon multi level marketing

Berdasarkan gambar diatas, multilevel marketing memiliki cabang-cabang relasi. Semakin kebawah maka akan semakin banyak terlihat garis relasinya. Struktur multi level marketing terdiri dari beberapa level, di level pertama itu adalah root, kemudian upline dan downline. Root adalah anggota utama yang berinisiatif membangun sistem. Upline adalah anggota yang mensuplai barang. Downline adalah anggota terbawah yang berfungsi sebagai konsumen sekaligus mitraniaga. Anggota pada level 1 adalah downline dari root dan sekaligus upline dari anggota level 2, dst. Setiap anggota dapat memiliki jumlah dowline tak terbatas.
Dari gambar dan keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa multi level marketing merupakan bentuk suatu kerja sama yang menggunanakan garis mitra atau relasi dalam melaksanakan kegitan oprasionalnya. Untuk tingkat atas itu ada root atau distributor pertama dari sebuah perusahaan yang kemudian root- root ini mengembangkan usahanya dengan mengikat atau membentuk mitra atau relasi guna memasarkan produk dan perluasan jaringan.

C.      Multi Level Marketing Syari’ah
Dewasa ini, sistem ekonomi syariah telah tumbuh dan berkembang. Bisa dikatakan juga semakin menjamur dimana-mana, hal ini ditandai dengan munculnya lembaga-lembaga ekonomi syariah semacam bank syariah dan bank muamalat. Bahkan sekarang, sistem ekonomi syariah telah mulai berinovasi menjadi lembaga penyedia barang atau jasa umum yang berbasiskan syariah. Salah satu hasil inovasi itu adalah multi level marketing syariah. Multi level marketing yang memproklamirkan diri berbasis syariah yaitu Ahad Net, Kamyabi-Net, persada Network, dll.
Dalam mendirikan perusahaan syariah atau lembaga berbasis syariah ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Kualifikasi lembaga berbasis syariah
-          Niat, konsep dan praktik harus berpegang pada hukum syariah itu sendiri.
-          Visi dan misi lembaga berbasis syariah menekankan kepada pembangunan ekonomi umat yang bebas, adil dan terpercaya.
-          Sistem peberian insentif harus memperhatikan prinsip adil secara proporsional.
-          Struktur marketing tidak berbetuk piramid atau akar pohon.

2.      Syarat-syarat lembaga perdagangan berbasis syariah
Sesuai dengan ketetapan MUI, untuk mendapatkan sertifikat syariah, sebuah lembaga atau perusahaan memenuhi syarat, yaitu:
-          Obyek ahad
-          Barang atau jasa bukan sesuatu yang diharamkan
-          Transaksi
-          Harga
-          Komisi
-          Pemeberian komisi jelas dan transaksinya sesuai dengan kesepakatan.
-          Pemberian komisi tidak menimbulkan ighra’ (iming-iming berlebihan).
-          Tidak ada eksploitasi dan ketidak adilan dalam pembagian bonus antara mitra usaha (promotor) dan mitra usaha (downline).
-          Senang sama senang dalam bermitra
-          Promotor berkewajiban membina dan mengawasi downline nya.
-          Tidak ada praktik money game.

3.      Standar oprasional
-          Pendistribusian pendapatan harus proporsional.
-          Apresiasi kepada mitra kerja haruslah sesuai dengan prinsi islam.
-          Penetapan harga harus melalui musyawarah mufakat semua mitra kerja.
-          Barang atau jasa yang ditawarkan haruslah produk yang terjamin halal dan suci.
-          Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan.
-          Motif dan tujuan bisnis adalah penyediaan barang atau jasa yang bermanfaat.
-          Tidak ada excesive mark up.[3]
4.      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam multi level marketing.
-          Niat
-          Prinsip
-          Orientasi
-          Komoditi
-          Pembinan
-          Strategi pengembangan atau perluasan jaringan
-          Keanggotaan
-          Sistem pendapatan
-          Alokasi pendapatan
-          Harga wajar [4]

D.      Pandangan Islam tentang Multi Level Marketing

Ditengah-tengah maraknya produk multi level marketing yang berkembang di masyarakat, tentu akan timbul pertanyaan. Bolehkah sistem multi level marketing itu digunakan dan bagaimana hukumnya menurut islam?
Jika pertanyaan nya demikian, maka yang perlu diuraikan adalah:
multi level marketing merupakan salah satu bisnis yang tergolong dalam kategori muamalah yang berinduk pada al-buyu’ (jual beli). Semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah boleh, termasuk didalam nya segala macam bisnis. Akan tetapi bisnis tersebut haruslah bebas dari unsur haram, seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan), dzulm (merugikan orang lain) dan barang atau jasa yang ditawarkan adalah halal.
Semua itu telah termaktub dalam Al-Qur’an, yaitu ada di dalam surat Al-Baqarah ayat 275.
¨@ymr&ur.... ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
Artinya:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)

Berdasarkan keterangan dari surat ini, maka bisnis yang termasuk dalam jual beli diperbolehkan, akan tetapi diharamkan ada praktik riba didalamnya. Hubungannya dengan multi level marketing, apabila dalam pelaksanaan oprasional multi level marketing terdapat unsur riba meskipun ia telah memiliki sertifikat syariah maka jelas hukumnya multi level marketing tersebut adalah haram.
Kemudian mengenai jenis barang ata jasa yang akan dipejual belikan, diterangkan dalam surat al-a’raf ayat 32 dan al-an’am 145, yaitu:

@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ  


Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al-An’am: 145)


ö@è% ô`tB tP§ym spoYƒÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ¾ÍnÏŠ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh©Ü9$#ur z`ÏB É-øÌh9$# 4 ö@è% }Ïd tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# Zp|ÁÏ9%s{ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºxx. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqçHs>ôètƒ ÇÌËÈ  
Artinya:
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A’raf: 32)

Dari dua surat diatas, jenis barang atau jasa yang ditawarkan atau diperjual belikan adalah barang atau jasa yang baik dan tidak mengandung unsur haram. Dan kata perhiasan-perhiasan dari Allah adalah makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia ini. Jadi apabila multi level marketing yang dijalankan memenuhi syarat ini maka multi level marketing tersebut layak dan boleh dilakukan.
Itulah kriteria Allah terhadap jenis barang atau jasa yang boleh untuk diperjual belikan atau ditawarkan dan menjadi salah satu unsur jual beli yang baik dan halal. Kemudian mengenai pelaksanaan sebuah bisnis atau jual beli termasuk MLM juga sudah diterangkan didalam Al-Qur’an, yaitu:
... (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (QS. Al-maidah: 2)

Maka dalam pelaksanaan oprasional multi level marketing, sesama anggota atau mitra tidak ada yang saling merugikan, menindas dan bekerjasama untuk melakukan hal-hal yang dilarang baik oleh agama maupun UU pemerintahan.
Kemudian samsarah atau pekerjaan berbentuk makelar, distributor dan agen, dalam fiqih islam termasuk ke dalam akad ijarah. Akad ijarah merupakan suatu transaksi yang memanfaatkan jasa orang lain dengan memberikan imbalan. Pada dasarnya para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa model ini. Namun untuk syahnya pekerjaan ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.      Perjanjian jelas
Mengenai perjanjian yang jelas ini, terdapat didalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 2.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-nisa: 29)

2.      Objek akad mendatangan manfaat
3.      Objek akad bukan hal yang haram dan maksiat.

Untuk menghindari jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, perusahaan dan distributor harus jujur, iklas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan subkhat. Demikian juga imbalan jasanya harus ditetapkan bersama lebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah besar. Biasanya kalau kalau nilainya besar, ditandatangani lebih dahulu perjanjian di hadapan notaris.[5] Demikian itu dikarenakan distributor berhak menerima imbalan setelah berhasil menemui akadnya, sedangkan pihak perusahaan harus segera memberikan imbalan kepada para distributor dan tidak boleh menghilangkan atau menghanguskan imbalan tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 85 dan Al-Maidah ayat 1, yaitu:

(#qèù÷rr'sù... Ÿ@øx6ø9$# šc#uÏJø9$#ur Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Y9$# öNèduä!$uô©r& Ÿwur (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$# y÷èt/ $ygÅs»n=ô¹Î) 4 öNà6Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) OçFZà2 šúüÏZÏB÷sB ÇÑÎÈ  

Artinya:
Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS. Al-A’raf: 85)

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ .....4 ÇÊÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.
(QS. Al-Maidah: 1)

Itulah pandangan islam tentang multi level marketing. Jika ditanyakan mengenai hukum halal-haram maupun subkhatnya, tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk atau tidaknya perusahaan tersebut ke dalam APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM berbasis syariah atau bukan, melainkan bergantung sejauh mana dalam praktiknya dikaji dan dinilai sesuai syariah.





BAB III
PENUTUPAN


A.      Kesimpulan
Multi level marketing adalah suatu sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan konsumen sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Konsep sistem ini adalah penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis kemitraannya.
Multi level marketing memiliki struktur seperti piramida. Level teratas disebut dengan root, level kedua upline dan level ketiga downline, dst. Root sebagai level pertama adalah seseorang yang memiliki inisiatif untuk membangun sistem, kedudukan root itu selain sebagai
Multi level marketing syariah adalah kegiatan kerjasama yang melakukan kegiatan pemasaran dengan banyak tingkatan akan tetapi sistemnya diatur sesuai syariat islam.
Dalam islam, semua perbuatan jual beli adalah halal. Akan tetapi memiliki syarat atau kriteria tertentu, termasuk didalamnya multi level marketing diperbolehkan asalkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
1.      Marketing-plan-nya bukan berbentuk piramid.
2.      Perusahaan tersebut memiliki track record yang baik dan positif.
3.      Produknya halal dan syah.
4.      Bukanlah kegiatan money game.
5.      Adanya pembinaan kepada para mitraniaga.
6.      Menjujung nilai adil, jujur, transparan atau jelas, dan perjanjian yang sah.
7.      Tidak ada excesive mark up.

DAFTAR PUSTAKA




M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, Jakarta: Gema Insani Pers, 2003.
Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Tarmizi Yusuf, Strategi MLM Secara Cerdas dan Halal- Peluang Bisnis Kontroversial yang Berkembang Pesat, Jakarta: Gramedia, 2000.




[1] Tarmizi Yusuf, Strategi MLM Secara Cerdas dan Halal- Peluang Bisnis Kontroversial yang Berkembang Pesat, (Jakarta: Gramedia, 2000), h. 3
[2] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), h. 170
[3] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, (Jakarta: Gema Insani Pers, 2003), h. 105
[4] Tarmizi Yusuf, Op. Cit., h. 18
[5] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h. 132