Kamis, 05 Juni 2014

SPI bapak. ardi stain metro



DAFTAR ISI


Halaman judul ........................................................................................................... i
Kata pengantar .......................................................................................................... ii
Daftar isi ................................................................................................................... iii
BAB I     PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................. 1
BAB II    PEMBAHASAN
A. Fakta Sejarah ......................................................................................... 2
B. Analisis Fakta Sejarah ............................................................................ 6
BAB III   PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... ........ 11
DAFTAR KELOMPOK ................................................................................. ........ 12
LAMPIRAN SOAL ................................................................................................. 13









BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu sektor utama untuk memperbaiki dan memajukan suatu bangsa. Pendidikan sejatinya terjadi sejak masa pra konsepsi hingga paska konsepsi. Pelaksanaan pendidikan juga sudah melalui banyak tahapan (periode). Dunia pendidikan juga sudah memiliki banyak warna dalam pelaksanaannya, tidak jarang juga pelaksanaaan pendidikan itu menuai banyak tantangan dan pengucilan.
Belajar sejarah pendidikan merupakan suatu hal yang mungkin diabaikan akan tetapi sejatinya itu penting, karena dengan belajar dari sejarah kita akan tahu kelemahan-kelemahan pendidikan masa lalu yang mana harus diperbaiki hingga dihindari sehingga tidak terulang dan mana yang menjadi kelebihan hingga dapat dipertahankan atau di reorientasi menjadi dasar yang kokoh dan teruji bagi dunia pendidikan itu sendiri.
Pendidikan di Indonesia sendiri telah melewati beberapa masa (periode) dimulai dari pendidikan pada masa kerajaan-kerajaan islam, penjajahan belanda, penjajahan jepang, pendidikan pada masa orde lama, orde baru dan pendidikan pada masa reformasi. Pendidikan masa reformasi merupakan satu periode yang tengah dilalui, karena periode reformasi berlaku hingga sekarang.oleh sebab itu, makalah ini akan mengupas mengenai sejauh mana pendidikan itu berkembang dan seperti apa perbedaan pendidikannya dibanding dengan masa-masa sebelumnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Fakta Sejarah tentang Pendidikan Islam di Era Reformasi
2.      Analisis Fakta Sejarah tentang Pendidikan Islam di Era Reformasi

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Fakta Sejarah Pendidikan Islam di Era Reformasi
Reformasi berarti membentuk dan menata kembali, yakni mengatur dan menertibkan sesuatu yang kacau balau, yang di dalamnya terdapat kegiatan menambah, mengganti, mengurangi, memperbarui dan sebagainya. Sedangkan arti lazim yang digunakan di Indonesia, era reformasi adalah masa pemerintahan yang dimulai setelah jatuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, hingga sekarang, disebut dengan era reformasi.[1]
Fakta-fakta sejarah mengenai pendidika islam di era reformas antara lain, yaitu:
1.      Kebijakan Politik Pemerintahan Era Reformasi
Pada dasarnya kebijakan pemerintahan di era reformasi ditujukan untuk mengatasi masalah yang timbul pada masa orde baru yang dianggap merugikan masyarakat. Masalah tersebut antara lain:
  1. Memberikan peluang lebih luas kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan.
  2. Memberikan kebebasan kepada setiap daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
  3. Mengembalikan peran dan fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seperti semula.
  4. Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari Korupi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  5. Membebaskan Pegawai Negeri Sipil dari kegiatan politik dan mandiri.
  6. Mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
  7. Menciptakan suasana yang aman, tertib, adil dan sejahtera.
  8. Menciptakan berbagai lapangan kerja.
  9. Membebaskan negara dari beban hutang luar negeri yang berlebihan.[2]

Dengan adanya berbagai kebijakan politik di era reformasi sebagaimana tersebut diatas, kehidupan masyarakat dari berbagai bidang kehidupan perlahan mengalami pertumbuhan dan peningkatan yang positif.
Begitu pula kebijakan politik pendidikan pada masa reformasi, yaitu mengacu pada GBHN 1994-2004 bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggungjawab.[3]
2.      Keadaan Pendidikan Islam  di Zaman Reformasi
Sejalan dengan berbagai kebijakan tersebut di atas, telah menimbulkan keadaan pendidikan islam yang secara umum keadaannya ajauh lebih baik dari keadaan pendidikan pada masa orde baru. Keadaan pendidikan tersebut dapat di kemukakan sebagai berikut:[4]
Pertama, kebijakan tentang pemantapan pendidikan islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.  Upaya ini di lakukan melalui penyempurnaan undang-undang nomor 2 tahun 1989 menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jika pada undang-undang nomor 2 tahun 1989, hanya menyebutkan madrasah saja yang masuk dalam pendidikan nasional termasuk pesantren, ma’had ali, raudhatul atfal, dan majlis ta’lim. Dengan masuk kedalam sistem pendidikan nasional ini, maka selain eksistensi dan fungsi pendidikan islam semakin diakui, juga semakin menghilang kesan diskriminasi dan dikotomi.
Kedua, kebijakan tentang peningkatan anggaran pendidikan islam.  Kebijakan ini misalnya terlihat pada di tetapkannya anggaran pendidikan sebanyak 20% dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) yang di dalamnya termasuk gajih guru dan dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu, pengadaan buku gratis, pengadaan infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan sumber daya manusia, bagi kementrian pendidikan nasional. APBN tahun 2010 misalkan menetapkan, bahwa dana tersebut di alokasikan bagi penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan ke berbagai provinsi yang jumlahnya mencapai 60% dari total anggaran pendidikan dari APBN. Sedangkan sisanya 40% diberikan kepada kementrian pendidikan nasional, kementrian agama, serta berbagai kementrian lainya yang menyelenggarakan program pendidikan.[5]
Ketiga, program wajib belajar sembilan tahun, yakni bahwa setiap anak Indonesia wajib memiliki pendidikan minimal sampai dengan tamat sekolah lanjutan pertama, yakni SMP atau Tsanawiyah. Program wajib belajar ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan kementrian pendidikan nasional, melainkan juga bagi anak-anak yang belajar di bawah naungan kementrian agama. [6]
Keempat, penyelenggaraan sekolah bertaraf nasional (SBN) yaitu pendidikan yang seluruh komponen pendidikan menggunakan standar nasional dan kesetaraan diseluruh Provinsi se-Indonesia. Untuk keperluan ini, kementrian pendidikan nasional menyediakan sebuah direktorat peningkatan mutu pendidikan, menetapkan petunjuk pelaksanaan teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) yang berkaitan dengan penyelenggaraan SBN tersebut.[7]
Kelima, kebijakan sertifikasi guru dan dosen bagi semua guru dan dosen baik negeri maupun swasta, baik guru umum maupun guru agama, baik guru yang berada di bawah kementrian pendidikan dan budaya, maupun guru yang berada di bawah kementrian agama. program ini terkait erat dengan program peningkatan mutu tenaga guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Melalui program sertifikasi tersebut, maka kompetensi akademik, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial para guru dan dosen ditingkatkan.[8]
Keenam, pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK/Th. 2004) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP//Th. 2006). Melalui kurikulum ini para peserta didik tidak hanya dituntut menguasai materi, memiliki rasa percaya diri, kemampuan mengemukakan pendapat kritis, inovatif, kreatif, dan mandiri. Peserta didik yang demikian itulah yang di harapkan akan menjawab tantangan yang terdapat di era globalisasi, serta dapat merebut berbagai peluang yang terdapat di masyarakat. Selain itu, pada kurikulum KBK dan KTSP tersebut, setiap satuan pendidikan memiliki peluang yang luas untuk merekontruksi kurikulum sesuai dengan misi visi dan tujuan yang telah di tetapkan.[9]
Ketujuh, pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya berpusat pada guru (teacher sentris) melainkan juga berpusat pada murid (student sentris) melalui kegiatan learning dan research dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (paikem). Sebagaimana yang dapat pada model pembelajaran CBSA (cara belajar siswa aktif), PBL (problem based learning) CTL (contextual teaching learning), Inquery (penemuan), quantum teaching, Interactive learning, cooperative learning dan lain sebagainya. Pendekatan proses belajar ini juga harus didasarkan pada asas demokratis, humanis, egaliter dan adil, dengan cara menjadikan peserta didik bukan hanya objek pendidikan, melainkan juga subjek pendidikan yang berhak mengajukan saran dan masukan tentang sebuah pendekatan dan metode yang akan di gunakan.[10]
Kedelapan, penerapan manajemen yang berorientasi pada pemberian pelayanan yang baik dan memuaskan pada para pelanggan (to give good service and satisfaction for all customer) sebagaimana yang terdapat Pada konsep total quality management (TQM). Untuk mewujudkan ini maka seluruh komponen pendidikan harus dilakukan standarisasi. Dan standar tersebut harus di kerjakan dengan sumber daya manusia yang unggul, di lakukan perbaikan secara terus menerus, dan dilakukan pengembangan sesuai kebutuhan masyarakat selaku pelanggan. Berkaitan dengan ini maka era reformasi ini telah lahir peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi :
1.    Standar isi kurikulum
2.    Standar mutu lulusan
3.    Standar proses pembelajaran
4.    Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.    Standar pengelolaan
6.    Standar sarana prasarana
7.    Standar pembiayaan
8.    Standar penilaian[11]
Kesembilan, kebijakan mengubah sifat madrasah menjadi sekolah umum yang berciri khas keagamaan. Dengan ciri inilah maka madrasah menjadi sekolah umum plus. Karna di madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah ini, selain para siswa memperoleh pelajaran agama tapi juga pelajaran umum sebagaimana terdapat pada sekolah umum seperti SD, SMP, SMU. Namun demikian harus diakui bahwa di antara madrasah tersebut masih banyak yang memiliki berbagai kekurangan dan kelemahan, sebagaimana hal ini juga terdapat pada sekolah umum. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidaklah mustahil jika suatu saat madrasah akan menjadi pilihan utama masyarakat. [12]

B.     Analisis Fakta sejarah
Reformasi diartikan dengan keadaan yang menjunjung kebebasan, keadilan dan persamaan. Begitupula pendidikan di era reformasi ini, lahir sebagai koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dilakukan secara menyeluruh yang meliputi bidang pendidikan, pertahanan, keamanan, agama, sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan pada sifatnya yang lebih demokratis, adil, transparan, akuntabel, kredibel, dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, tertib, aman dan sejahtera.
Secara garis besar pendidikan di era refomasi adalah sebagai berikut:
1.      Kebijakan Politik
Dibidang politik pemerintahan era reformasi mengeluarkan beberapa kebijakan, yaitu:
a.       Memberikan ruang kebebasan yang lebih.
b.      Aturan mengenai otonomi daerah.
c.       Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.
d.      Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
e.       Menciptakan keamanan dan kesejahteraan.
f.       Menciptakan lapangan kerja.
Akan tetapi pada kenyataannya, semua kebijakan yang sangat diharapkan seperti yang tersebut di atas, hanyalah sebuah wacana yang belum terealisasikan dengan baik dan optimal. Rakyat Indonesia belum merasakan kebebasan itu pada hakikatnya, karena meskipun sudah merdeka tapi rakyat mau tidak harus tunduk atas keputusan pemerintah meskipun keputusan itu bukanlah suara dan harapan rakyat. Otonomi daerah juga belum terlaksanakan dengan baik.
Kemudian pemerintah yang bersih dari KKN, kenyataannya Indonesia menempati urutan ke-3 negara terkorup di dunia. apakah ini wujud dari cita-cita lahirnya reformasi. Tentu bukan jawabannya. Wakil-wakil rakyat yang diharapkan memang benar-benar menyuarakan suara rakyat akan tetapi memanfaatkan kekuasaannya untuk menguntungkan dirinya sendiri ataupun kelompok tertentu.
Selanjutnya penciptaan keamanan, kesejahteraan dan lapangan kerja. Kebijakan ini bisa dibilang belumlah terlaksana. Rakyat Indonesia sebagian masih ada digaris kemiskinan. Apalagi didaerah yang jauh dari ibukota Negara, jauh dari daerah perkotaan, dan terpencil yang akses masuknya sangat susah untuk dijangkau. Tapi yang membuat ironi, wakil-wakil rakyatnya hanya mementingkan bagaimana ia mendapatkan uang, mendapatkan projek, mendapatkan pamor, faslitas dan kehormatan tanpa mau melihat seperti apa kenyataannya kondisi negara ini. Baru-baru ini salah satu TKW dari Indonesia mendapatkan hukuman pancung di negeri jazirah arab. Masyallah, Indonesia sejatinya adalah negeri yang kaya raya akan sumber daya alamnya akan tetapi Indonesia menjadi negara terbesar penyedia TKI dan TKW ke negara-negara di dunia. Dimana larinya harapan yang sudah dicita-citakan dalam kebijakan politik era reformasi. Bukan semakin lama negara semakin adil, makmur, sejahtera akan tetapi semakin merosot kedaulatannya.

2.      Keadaan Pendidikan
Keadaan pendidikan era reformasi secara umum telah jauh lebih berkembang dan maju. Meskipun ada kekurangan-kekurangan yang mengiringi akan tetapi pendidikan sudah jauh lebih baik dibanding dengan pendidikan dimasa orde baru.
Kemajuan itu berbentuk adanya penyempurnaan sistem pendidikan, menaikkan alokasi anggaran pendidikan, kebijakan keharusan sekolah sembilan tahun,  perbaikan dan perubahan kurikulum, dibentuknya badan standarisasi pendidikan, penyetaraan pendidikan dengan membuat taraf standar nasional, sertifikasi guru sebagai bentuk penghargaan sekaligus dapat digunakan untuk meningkatkan keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas pendidikan serta penghapusan dikotomi lembaga pendidikan.
Kemudian jika melihat Undang-Undang Sisdiknas tentang Paradigma Baru Pendidikan Nasional tanggal 11 Juni 2003[13], dapat dipetik poin-poin yang diarahkan sebagai sasaran pendidikan masa ini, yaitu:
Pertama, tentang demokrasi dan desentralisasi (otonomi daerah) tercantum dalam bab tiga tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. Adanya desentralisasi menjadikan pendanaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Kedua, peran serta masyarakat, demokratisasi penyelenggaraan pendidikan harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Ketiga, tantangan global yang melanda dunia yang mengharuskan pendidikan bertaraf  internasional. Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan formal, baik pendidikan yang didirikan pemerintah maupun masyarakat.
Keempat, kesetaraan dan keseimbangan antara pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.
Kelima, adanya jalur formal, nonformal, dan informal yang  meniadakan istilah jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah.
Keenam, peserta didik, dengan menempatkan mereka sebagai subyek pendidikan. Hal ini menunjukkan keberpihakan Undang-Undang Sisdiknas kepada peserta didik terutama kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

BAB III
KESIMPULAN


Secara garis besar pendidikan di era reformasi dimulai dengan dikeluarkannya kebijakan politik, yaitu:
a.       Memberikan ruang kebebasan yang lebih.
b.      Aturan mengenai otonomi daerah.
c.       Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.
d.      Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
e.       Menciptakan keamanan dan kesejahteraan.
f.       Menciptakan lapangan kerja.

Kemudian keadaan pendidikannya sendiri pun sangat berbeda dan lebih berkembangan serta lebih maju. Hal ini juga didukung dengan pembaharuan-pembaharuan peraturan (kebijakan) pemerintahan tentang pendidikan. Yang dapat dilihat dalam Undang-Undang Sisdiknas tentang Paradigma Baru Pendidikan Nasional tanggal 11 Juni 2003. Secara singkat dalam undang-undang ini terdapat bebrapa poin penting untuk pendidikan, yaitu:
a.       Demokrasi dan desentralisasi.
b.      Adanya standarisasi dan taraf pendidikan.
c.       Adanya keseimbangan.
d.      Penetapan subyek pendidikan.





DAFTAR PUSTAKA


Rois Mahfud, Al-Islam: pendidikan agama islam, Jakarta: Erlangga, 2011.
Depag RI. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang Sisdiknas, Jakarta: Direktorat Kelembagaan Agama Islam, 2003.
Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.


[1] Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo, 2004) h. 235
[2] Abuddin Nata, Ibid., h. 238
[3] Rois Mahfud, Al-Islam: pendidikan agama islam, (Jakarta: Erlangga, 2011), h. 156
[4] Abuddin Nata, Op. Cit., h 238
[5] Abuddin Nata, Ibid., h. 238
[6] Abuddin Nata, Ibid., h. 239
[7] Abuddin Nata, Ibid., h. 240  
[8] Abuddin Nata, Ibid., h. 240
[9] Abuddin Nata, Ibid., h. 241
[10] Abuddin Nata, Ibid., h. 241
[11] Abuddin Nata, Ibid., h. 242
[12] Abuddin Nata, Ibid., h. 242
[13] Depag RI. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang Sisdiknas, (Jakarta: Direktorat Kelembagaan Agama Islam, 2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar