MASAILUL FIQIH
MULTI LEVEL MARKETING
Dosen Pengampu:
Muhammad Badarudin, M.Pd.I
Disusun oleh:
kelompok 6
Ayang
Kurnia 1167311
Evi
Nurmalasari 1167701
Mawaddatul
Af’idati 1168141
Program
Studi Pendidikan Agama
Islam
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN
JURAI SIWO METRO
TP. 2013-2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
kepada penulis. Sehingga atas izinnya penulis dapat menyelesaikan Tugas
Kelompok Masailul Fiqih.
Tak lupa penulis mengucapkan terima
kasih kepada :
1. Bapak Muhammad Badarudin, M.Pd.I, selaku
Dosen Pengampu Mata Kuliah Masailul Fiqih.
2. Kepada Kedua Orang Tua yang telah
memberikan dukungan moril maupun materil.
3. Rekan-rekanita yang telah memberikan
sumbangsih pemikirannya dalam penyelesaian malakah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyelesaiaan
tugas ini tentunya masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan tugas yang
akan ating. Mudah-mudahan tugas ini bermanfaat untuk kami tentunya dan pembaca
pada umumnya.
Metro,
24 Maret 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul ............................................................................ i
Kata Pengantar ........................................................................... ii
Daftar Isi ...................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ........................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ...................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Multi Level Marketing ........................... 2
B.
Struktur Multi Level Marketing ............................... 2
C.
Multi Level Marketing Syari’ah ............................... 4
D.
Pandangan Islam tentang Multi Level Marketing... 6
BAB III PENUTUPAN
A.
Kesimpulan ................................................................. 11
B.
Saran ........................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................ 12
DAFTAR ANGGOTA ............................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam
sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya,
harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang
amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis, salah satunya
multi level marketing saat ini. Sekalipun Al-Quran tidak menentukan secara
fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan
tegas Al-Quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair,
saling ridha dan menguntungkan.
Dewasa ini, sistem
syariah sudah banyak diaplikasikan dalam dunia modern. Lembaga berbasis syariah
sudah banyak bermunculan, apalagi saat ini kemajuan teknologi mampu memberikan kontribusi
yang sangat besar guna memberikan informasi-informasi perkembangan diseluruh
sektor termasuk lembaga yang berbasis syariah. Lembaga berbasis syariah juga
sudah menjamur, misalnya bank syariah, bank muamalah dan inovasi terbaru adalah
multi level marketing syariah. Untuk lebih jelasnya mengenai multi level
marketing, kita akan sedikit mengupasnya dalam makalah ini yang ditinjau dari
prespektif islam.
B.
Rumusan Masalah
- Pengertian Multi Level Marketing.
- Struktur Multi Level Marketing.
- Multi Level Marketing Syariah.
- Pandangan Islam Mengenai Multi Level Marketing.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Multi Level Marketing
Multi level marketing berasal dari bahasa inggris, yaitu multi artinya
banyak, level artinya jenjang atau tigkatan dan marketing artinya
pemasaran. Jadi multi level marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak.
Proses kegiatan pemasaran yang memiliki banyak jenjang atau bertingkat-tingkat
itulah sebabnya kemudian disebut dengan multi level marketing.[1]
Dalam multi level marketing setiap anggota diberikan
kesempatan untuk menjalankan sendiri usahanya, termasuk mencari dan mengajak
orang untuk bergabung ke dalam kelompoknya dan memberikan keuntungan tersendiri
bagi yang mengajak, lazimnya berupa sistem bonus dalam rekruitmen anggota atau
konsumennya.[2]
Jadi multi level marketing adalah suatu sistem pemasaran
modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara
permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan konsumen sekaligus sebagai
tenaga pemasaran. Konsep sistem ini adalah penyaluran barang (produk dan jasa
tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat
sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis
kemitraannya. Dalam istilah multi level marketing, anggota dapat pula disebut
sebagai distributor atau mitra niaga. Mitraniaga bertugas mencari dan
mengajak orang lain untuk menjadi anggotanya, sehingga jaringan pelanggan atau
pasar semakin besar atau luas. Atas dasar itulah kemudian perusahaan
berterimakasih dengan bentuk memberi sebagian keuntungannya kepada mitraniaga
yang berjasa dalam bentuk insentif berupa bonus, baik bonus bulanan, tahunan
ataupun bonus-bonus lainnya.
B.
Struktur Multi Level Marketing
Umumnya sistem
bisnis multi level marketing dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan mitra.
Pada awalnya pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen
untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket
produk perusahaan dengan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan
tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari
perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah
mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan. Para member baru juga bertugas
mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli
produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak,
maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat
dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan
merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket
produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi
konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama,
kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan,
karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Ada pula beberapa perusahaan multi level marketing lainnya
yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk
perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang
pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang
sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari
perusahaan tersebut.
Jadi, sistem multi level marketing bertujuan utama
mencari mitra baru yang berfungsikan sebagai konsumen dan mitra. Semakin banyak
mitra atau relasinya maka semakin banyak pula bonus yang akan diterimanya.
Dengan adanya mitraniaga baru, maka posisi pada level pertama adalah kedua dan
seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena
perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut. Di
level pertama itu Bonus yang diberikan bermacam-macam jenisnya dan berbagai
macam pula tahapannya.
Struktur multi level marketing dapat digambarkan dengan
akar pohon serabut, yang semakin kebawah semakin banyak (membelah dan
terbagi-bagi). Struktur multi level marketing juga dapat digambarkan seperti
piramida, dari atas mengerucut kecil, semakin kebawah semakin meluas. Secara
umum, struktur multi level marketing adalah seperti gambar berikut:
Root
|
Level 1
|
Level 1
|
Level 2
|
Level 2
|
Level 2
|
Level 3
|
Level 1
|
Level 2
|
Level 2
|
Level 2
|
Level 3
|
Level 2
|
Gambar struktur pohon multi level marketing
Berdasarkan gambar
diatas, multilevel marketing memiliki cabang-cabang relasi. Semakin kebawah
maka akan semakin banyak terlihat garis relasinya. Struktur multi level
marketing terdiri dari beberapa level, di level pertama itu adalah root,
kemudian upline dan downline. Root adalah anggota utama
yang berinisiatif membangun sistem. Upline adalah anggota yang mensuplai
barang. Downline adalah anggota terbawah yang berfungsi sebagai konsumen
sekaligus mitraniaga. Anggota pada level 1 adalah downline dari root
dan sekaligus upline dari anggota level 2, dst. Setiap anggota dapat memiliki jumlah
dowline tak terbatas.
Dari gambar dan keterangan diatas, dapat disimpulkan
bahwa multi level marketing merupakan bentuk suatu kerja sama yang
menggunanakan garis mitra atau relasi dalam melaksanakan kegitan oprasionalnya.
Untuk tingkat atas itu ada root atau distributor pertama dari sebuah
perusahaan yang kemudian root- root ini mengembangkan usahanya dengan
mengikat atau membentuk mitra atau relasi guna memasarkan produk dan perluasan
jaringan.
C.
Multi Level Marketing Syari’ah
Dewasa ini,
sistem ekonomi syariah telah tumbuh dan berkembang. Bisa dikatakan juga semakin
menjamur dimana-mana, hal ini ditandai dengan munculnya lembaga-lembaga ekonomi
syariah semacam bank syariah dan bank muamalat. Bahkan sekarang, sistem ekonomi
syariah telah mulai berinovasi menjadi lembaga penyedia barang atau jasa umum
yang berbasiskan syariah. Salah satu hasil inovasi itu adalah multi level
marketing syariah. Multi level marketing yang memproklamirkan diri berbasis
syariah yaitu Ahad Net, Kamyabi-Net, persada Network, dll.
Dalam mendirikan perusahaan syariah atau lembaga berbasis
syariah ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
1.
Kualifikasi lembaga berbasis syariah
-
Niat, konsep dan praktik harus berpegang pada hukum syariah itu sendiri.
-
Visi dan misi lembaga berbasis syariah menekankan kepada pembangunan
ekonomi umat yang bebas, adil dan terpercaya.
-
Sistem peberian insentif harus memperhatikan prinsip adil secara
proporsional.
-
Struktur marketing tidak berbetuk piramid atau akar pohon.
2.
Syarat-syarat lembaga perdagangan berbasis syariah
Sesuai dengan ketetapan MUI,
untuk mendapatkan sertifikat syariah, sebuah lembaga atau perusahaan memenuhi
syarat, yaitu:
-
Obyek ahad
-
Barang atau jasa bukan sesuatu yang diharamkan
-
Transaksi
-
Harga
-
Komisi
-
Pemeberian komisi jelas dan transaksinya sesuai dengan kesepakatan.
-
Pemberian komisi tidak menimbulkan ighra’ (iming-iming berlebihan).
-
Tidak ada eksploitasi dan ketidak adilan dalam pembagian bonus antara mitra
usaha (promotor) dan mitra usaha (downline).
-
Senang sama senang dalam bermitra
-
Promotor berkewajiban membina dan mengawasi downline nya.
-
Tidak ada praktik money game.
3.
Standar oprasional
-
Pendistribusian pendapatan harus proporsional.
-
Apresiasi kepada mitra kerja haruslah sesuai dengan prinsi islam.
-
Penetapan harga harus melalui musyawarah mufakat semua mitra kerja.
-
Barang atau jasa yang ditawarkan haruslah produk yang terjamin halal dan
suci.
-
Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan.
-
Motif dan tujuan bisnis adalah penyediaan barang atau jasa yang bermanfaat.
-
Tidak ada excesive mark up.[3]
4.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam multi level marketing.
-
Niat
-
Prinsip
-
Orientasi
-
Komoditi
-
Pembinan
-
Strategi pengembangan atau perluasan jaringan
-
Keanggotaan
-
Sistem pendapatan
-
Alokasi pendapatan
-
Harga wajar [4]
D.
Pandangan Islam tentang Multi Level Marketing
Ditengah-tengah maraknya produk multi level marketing
yang berkembang di masyarakat, tentu akan timbul pertanyaan. Bolehkah sistem
multi level marketing itu digunakan dan bagaimana hukumnya menurut islam?
Jika pertanyaan nya demikian, maka yang perlu diuraikan
adalah:
multi
level marketing merupakan salah satu bisnis yang tergolong dalam kategori
muamalah yang berinduk pada al-buyu’ (jual beli). Semua bentuk muamalah hukum
asalnya adalah boleh, termasuk didalam nya segala macam bisnis. Akan tetapi
bisnis tersebut haruslah bebas dari unsur haram, seperti riba (sistem
bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan),
dzulm (merugikan orang lain) dan barang atau jasa yang ditawarkan adalah
halal.
Semua itu telah termaktub dalam Al-Qur’an, yaitu ada di
dalam surat Al-Baqarah ayat 275.
¨@ymr&ur.... ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya:
Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di
dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Berdasarkan keterangan dari surat ini, maka bisnis yang
termasuk dalam jual beli diperbolehkan, akan tetapi diharamkan ada praktik riba
didalamnya. Hubungannya dengan multi level marketing, apabila dalam pelaksanaan
oprasional multi level marketing terdapat unsur riba meskipun ia telah memiliki
sertifikat syariah maka jelas hukumnya multi level marketing tersebut adalah
haram.
Kemudian mengenai jenis barang ata jasa yang akan
dipejual belikan, diterangkan dalam surat al-a’raf ayat 32 dan al-an’am 145, yaitu:
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã ¨bÎ*sù /u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ
Artinya:
Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua
itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa
yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". (QS. Al-An’am: 145)
ö@è%
ô`tB
tP§ym
spoYÎ «!$#
ûÓÉL©9$#
ylt÷zr& ¾ÍnÏ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh©Ü9$#ur z`ÏB
É-øÌh9$#
4 ö@è%
}Ïd
tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä
Îû Ío4quysø9$#
$u÷R9$#
Zp|ÁÏ9%s{ tPöqt
ÏpyJ»uÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºxx. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tFy$# 5Qöqs)Ï9
tbqçHs>ôèt ÇÌËÈ
Artinya:
Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezki yang baik?" Katakanlah:
"Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan
dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami
menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A’raf: 32)
Dari dua surat diatas, jenis barang atau jasa yang
ditawarkan atau diperjual belikan adalah barang atau jasa yang baik dan tidak
mengandung unsur haram. Dan kata perhiasan-perhiasan dari Allah adalah makanan
yang baik itu dapat dinikmati di dunia ini. Jadi apabila multi level marketing
yang dijalankan memenuhi syarat ini maka multi level marketing tersebut layak
dan boleh dilakukan.
Itulah kriteria Allah terhadap jenis barang atau jasa
yang boleh untuk diperjual belikan atau ditawarkan dan menjadi salah satu unsur
jual beli yang baik dan halal. Kemudian mengenai pelaksanaan sebuah bisnis atau
jual beli termasuk MLM juga sudah diterangkan didalam Al-Qur’an, yaitu:
... (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur
(#qçRur$yès?
n?tã ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$#
( ¨bÎ)
©!$#
ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya:
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (QS. Al-maidah: 2)
Maka dalam pelaksanaan oprasional multi level marketing,
sesama anggota atau mitra tidak ada yang saling merugikan, menindas dan
bekerjasama untuk melakukan hal-hal yang dilarang baik oleh agama maupun UU
pemerintahan.
Kemudian samsarah atau pekerjaan berbentuk
makelar, distributor dan agen, dalam fiqih islam termasuk ke dalam akad ijarah.
Akad ijarah merupakan suatu transaksi yang memanfaatkan jasa orang lain
dengan memberikan imbalan. Pada dasarnya para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari,
Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa model ini. Namun untuk syahnya
pekerjaan ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.
Perjanjian jelas
Mengenai perjanjian yang jelas ini, terdapat didalam Al-Qur’an
surat An-Nisa ayat 2.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ)
br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB
4 wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x. öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-nisa: 29)
2.
Objek akad mendatangan manfaat
3.
Objek akad bukan hal yang haram dan maksiat.
Untuk menghindari jangan sampai terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan, perusahaan dan distributor harus jujur, iklas, transparan,
tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan subkhat. Demikian juga
imbalan jasanya harus ditetapkan bersama lebih dahulu, apalagi nilainya dalam
jumlah besar. Biasanya kalau kalau nilainya besar, ditandatangani lebih dahulu
perjanjian di hadapan notaris.[5]
Demikian itu dikarenakan distributor berhak menerima imbalan setelah berhasil
menemui akadnya, sedangkan pihak perusahaan harus segera memberikan imbalan
kepada para distributor dan tidak boleh menghilangkan atau menghanguskan
imbalan tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat
85 dan Al-Maidah ayat 1, yaitu:
(#qèù÷rr'sù... @øx6ø9$# c#uÏJø9$#ur
wur
(#qÝ¡yö7s? }¨$¨Y9$#
öNèduä!$uô©r& wur (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$#
y֏t/
$ygÅs»n=ô¹Î)
4 öNà6Ï9ºs ×öyz
öNä3©9
bÎ) OçFZà2
úüÏZÏB÷sB ÇÑÎÈ
Artinya:
Maka
sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia
barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di
muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu
jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS. Al-A’raf: 85)
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ .....4 ÇÊÈ
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.
(QS.
Al-Maidah: 1)
Itulah pandangan islam tentang multi level marketing.
Jika ditanyakan mengenai hukum halal-haram maupun subkhatnya, tidak bisa
dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk atau tidaknya perusahaan
tersebut ke dalam APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat
dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM berbasis syariah atau
bukan, melainkan bergantung sejauh mana dalam praktiknya dikaji dan dinilai
sesuai syariah.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Multi level marketing adalah suatu sistem pemasaran
modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara
permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan konsumen sekaligus sebagai
tenaga pemasaran. Konsep sistem ini adalah penyaluran barang (produk dan jasa
tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat
sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis
kemitraannya.
Multi level marketing memiliki struktur seperti piramida.
Level teratas disebut dengan root, level kedua upline dan level ketiga
downline, dst. Root sebagai level pertama adalah seseorang yang memiliki
inisiatif untuk membangun sistem, kedudukan root itu selain sebagai
Multi level marketing syariah adalah kegiatan kerjasama
yang melakukan kegiatan pemasaran dengan banyak tingkatan akan tetapi sistemnya
diatur sesuai syariat islam.
Dalam islam, semua perbuatan jual beli adalah halal. Akan
tetapi memiliki syarat atau kriteria tertentu, termasuk didalamnya multi level
marketing diperbolehkan asalkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
terlebih dahulu, yaitu:
1.
Marketing-plan-nya bukan berbentuk piramid.
2.
Perusahaan tersebut memiliki track record yang baik dan positif.
3.
Produknya halal dan syah.
4.
Bukanlah kegiatan money game.
5.
Adanya pembinaan kepada para mitraniaga.
6.
Menjujung nilai adil, jujur, transparan atau jelas, dan perjanjian yang
sah.
7.
Tidak ada excesive mark up.
DAFTAR PUSTAKA
M. Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2003.
Setiawan Budi
Utomo, Fiqih Aktual, Jakarta: Gema Insani Pers, 2003.
Suhrawardi K.
Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Tarmizi Yusuf, Strategi MLM Secara Cerdas dan Halal-
Peluang Bisnis Kontroversial yang Berkembang Pesat, Jakarta: Gramedia, 2000.
[1] Tarmizi Yusuf, Strategi MLM Secara Cerdas
dan Halal- Peluang Bisnis Kontroversial yang Berkembang Pesat, (Jakarta:
Gramedia, 2000), h. 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar