Nama
Sekolah : MA. Ma’arif 9
Kotagajah
Mata
Pelajaran : Fiqih
Kelas
: X
Materi
- Fiqih
a. Bahasa
Kata fiqih (فقه) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al
fahmu al mujarrad (الفهم
المجرد), yang artinya adalah mengerti secara langsung atau
sekedar mengerti saja.
Makna yang kedua adalah al
fahmu ad daqiq (الفهم
الدقيق), yang artinya adalah
mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.
Kata fiqih yang berarti sekedar
mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al Quran Al Karim, ketika
Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aib ‘Alaihis Salam yang tidak mengerti
ucapannya.
“Mereka berkata, ‘Hai Syu’aib, kami tidak banyak
mengerti tentang apa yang kamu katakan itu.’” (QS Hud: 91)
Dalam prakteknya, istilah fiqih ini lebih banyak digunakan untuk ilmu agama
secara umum, dimana seorang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama sering disebut
sebagai faqih, sedangkan seorang yang ahli di bidang ilmu yang lain, kedokteran
atau arsitektur misalnya, tidak disebut sebagai faqih atau ahli fiqih.
b.
Istilah
Sedangkan secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan
berbagai definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan
sepotong-sepotong, tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu
fiqih itu sendiri.
Al Imam Abu Hanifah punya definisi tentang fiqih yang unik, yaitu: Mengenal
jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
- Wudhu
a.
Pengertian
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan
Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada
anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna
menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat
(orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya
tidak sah. Ayat Al-Qur'an yang merupakan Dasar Kewajiban Wudhu berbunyi:
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
#sÎ)
óOçFôJè%
n<Î)
Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù
öNä3ydqã_ãr
öNä3tÏ÷r&ur
n<Î)
È,Ïù#tyJø9$#
(#qßs|¡øB$#ur
öNä3ÅrâäãÎ/
öNà6n=ã_ör&ur
n<Î)
Èû÷üt6÷ès3ø9$#
4
........ ÇÏÈ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah mukamu, tangan sampai sikumu, dan sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah, ayat 6).
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah mukamu, tangan sampai sikumu, dan sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah, ayat 6).
Yang
membatalkan Wudhu:
1.
Sesuatu yang keluar dari Kubul (alat
kelamin) atau Dubur (lobang pelepasan). Baik yang bisa keluar (Kencing, kentut,
tahi) atau yang tidak bisa keluar (Darah, Kerikil (kencing batu), nanah, ulat
(keremi). AIR MANI tidak membatalkan wudhu, tapi jika ingin sholat wajib mandi
hadast dulu.
2.
Tidur dalam keadaan tidak merapatkan
tempat duduknya (tempat keluar angin tidak tertutup rapat).
3.
Hilang akal (gila, mabuk, pingsan,
sakit)
4.
Bersentuhan kulit antara laki-laki
dengan perempuan
- Tayamum
a. Arti
Definisi atau Pengertian Tayamum
Tayamum
adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air
bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh
dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum
dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu
halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang
yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak
wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap
mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia.
Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum
yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air
atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi
tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu
dengan air.
b. Sebab
atau Alasan Melakukan Tayamum :
- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air
- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air
c. Syarat
Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya atau berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita atau perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya atau berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita atau perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
d.
Sunah atau Sunat
Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Membaca basmalah
e. Rukun
Tayamum :
a.
Niat Tayamum.
b.
Menyapu muka
dengan debu atau tanah.
c.
Menyapu kedua
tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
f.
Tata Cara /
Praktek Tayamum :
a.
Siapkan debu
yang suci
b.
Membaca basmalah
c.
Niat
d.
Ambil debu
dengan kedua telapak tangan dan ditipiskan debunya
e.
Usapkan ke muka
f.
Ambil kembali debu
dengan kedua telapak tangan dan ditipiskan debunya
g.
Usapkan ke dua
tangan
- Puasa
Puasa
menurut bahasa berarti menahan diri dari melakukan sesuatu perbuatan. Sedangkan
menurut istilah, puasa adalah menahan diri
dari segala yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai
terbenamnya matahari dengan disertai niat dan beberapa syarat.
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNà6øn=tæ
ãP$uÅ_Á9$#
$yJx.
|=ÏGä.
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9
tbqà)Gs?
ÇÊÑÌÈ
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(QS.
Al-Baqarah: 183)
- Pernikahan
a.
pengertian
akad
yang mengahalalkan hubungan atau persetubuhan dengan akad mengawinkan atau
menikahkan. Firman Allah tentang pernikahan:
(#qßsÅ3R$$sù... $tB
z>$sÛ
Nä3s9
z`ÏiB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
4Óo_÷WtB
y]»n=èOur
yì»t/âur
(
÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
wr&
(#qä9Ï÷ès?
¸ ...oyÏnºuqsù
ÇÌÈ
Artinya:
Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja. (QS. An-Nisa: 3)
b.
Mahar
Mahar
adalah pemberian wajib oleh seorang suami terhadap si istri. Mahar diterangkan
dalam firman Allah.
(#qè?#uäur
uä!$|¡ÏiY9$#
£`ÍkÉJ»s%ß|¹
\'s#øtÏU
4
bÎ*sù
tû÷ùÏÛ
öNä3s9
`tã
&äóÓx«
çm÷ZÏiB
$T¡øÿtR
çnqè=ä3sù
$\«ÿÏZyd
$\«ÿÍ£D
ÇÍÈ
Artinya:
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. (QS. An-Nisa: 4)
c.
Jenis pernikahan
1)
Nikah mut’ah
Adalah
pernikahan yang didalamnya ada perjanjian waktu lama berlaku pernikahan
tersebut.
2)
Nikah syighar
3)
Nikah tahlil
4)
Nikah qobul
Kumpulan soal-soal
Tabel Jumlah Soal
Materi/Kemampuan
|
Pengetahuan 20%
|
Pemahaman
50%
|
Aplikasi
30%
|
Jumlah
|
TF 10%
|
1
|
1
|
1
|
3
|
MC 50%
|
2
|
8
|
5
|
15
|
Matc 10%
|
1
|
1
|
1
|
3
|
FI 10 %
|
1
|
1
|
1
|
3
|
Essay 20%
|
1
|
4
|
1
|
6
|
Total
|
6
|
15
|
9
|
30
|
Soal-Soal:
True
False
- Thaharah artinya bersuci
a.
Benar b. salah
- Debu merupakan contoh alat-alat yang dapat digunakan untuk bersuci
a.
Benar b. salah
- An-nisa ayat 5 menjelaskan tentang mahar.
a.
Benar b. salah
Multiple Choice.
- Pengertian shalat yaitu?
a.
berdoa c. duduk
b.
berdiri d. berdiri dan
duduk
2.
Apa pengertian
dari tumakninah?
a.
berhenti 50
detik c.
berhenti 80 detik
b.
berhenti sejenak d.
berhenti secukupnya
3.
Bagaimanakah
hikmah shalat terhadap kesehatan?
- Menyehatkan c. Memperlancar peredaran darah saat sujud
- Jawaban C benar d. semua benar
4.
Yang termasuk
rukun tayamum adalah?
- Debu c. Daun
- Air d. Batu
5.
Hal-hal manakah
yang membatalkan tayamum, antara lain adalah?
- Ada air c. Minum
- Makan d. Berlari
6.
Wudhu yang tidak
berurutan maka tidak syah, mengapa?
- tidak sesuai syariat c. tidak di ajarkan rasulullah
- Dilarang ulama d. a dan c benar
- Mengapa seseorang melakukan tayamum?
- tidak ada air c. sakit yang bila terkena air bertambah parah
- C benar d. a dan b benar
8.
Bila kita hendak
berwudhu kemudian tidak menemukan air, maka kita diwajibkan wudhu dengan
bertayamum. Perintah ini termaktub dalam surat?
- QS. Al-Baqarah: 6 c. QS. An-Nisa’: 56
- QS. Al-Maidah: 6 d. QS. Al-Imran: 23
9.
Apa saja urutan
yang dilakukan pada saat tayamum dilakukan?
- Wajah dan tangan c. A benar
- Tangan dan wajah d. A dan C benar
10.
Dalam surat
apakah yang menyeru umat muslim untuk melakukan puasa ramadhan?
- QS. Ali-Imran : 30
- QS. Al-Baqarah: 180
- QS. At-Takatsur: 2
- QS. Al-Baqarah: 190
11.
Mengapa umat
islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa ramadan?
- Menyehatkan c. a dan b benar
- Mensucikan diri d. membuka pintu rezeki
12.
Hukum melakukan
puasa pada bulan ramadhan?
- Wajib ` c. Mubah
- Sunnah d. Makruh
13.
Apa saja hal-hal
yang dilarang pada waktu puasa?
- Sumpah Palsu
- Melihat aurat lawan jenis dengan syahwat
- Menggunjing atau gosip
- Jawaban a, b, dan c benar
14.
Pernikahan
antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika
akad nikah adalah pengertian dari?
- Nikah Mut’ah c. Nikah Syghar
- Nikah Tahlil d. Ijab Qabul
15.
Menyebutkan
mahar pada saat pernikahan dalam ijab kabul, hukumnya adalah?
- Sunnah c. Makruh
- wajib d. Mubah
Matching
- Thaharah memiliki arti a. Membasuh dengan debu
- Mengapa puasa itu wajib b. tayamum
- Ayat yang menerangkan mahar adalah c. meyehatkan jasmani rohani
d.
bersuci
e. an-nisa 4
f.
an-nisa 5
Full
In
- Sholat diawali dengan ……….. diakhiri dengan salam.
- Dalam an-nisa 4 menyebutkan tentang ……. Perikahan.
- Tayamum dilakukan dengan menggunakan ………..suci.
Essay
- Apa pengertian fiqih ?
- Apa pengertian dari shalat secara istilah ?
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan tumakninah dalam shalat ?
- Jelaskan sebab-sebab nya tayamum dilakukan ?
- Apa perbedaan tayamum dengan berwudhu ?
- Uraikan dengan singkat tata cara pelaksanaan tayamum ?
KUNCI
JAWABAN
True
False
- a
- a
- b
Multiple Choice
1.
a 11. c
2.
b 12. a
3.
d 13. d
4.
a 14. a
5.
a 15. d
6.
d
7.
d
8.
b
9.
d
10.
b
Matching
1.
d. bersuci
2.
c. menyehatkan
jasmani rohani
3.
e. an-nisa ayat
4
Full In
1. takbir
2. mahar
3. debu
Essay
- Pengertian fiqih adalah
a. Bahasa
adalah mengerti, memahamai atau
pemahaman.
b. Istilah
adalah Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
- Shalat adalah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam.
- Tumakninah adalah berhenti sejenak, berapa lama berhentinya bergantug atas perasaan orang yang melakukan shalat itu sendiri.
- Sebab tayamum.
- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air
- Tayamum adalah mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan debu yang suci dan hanya membasuh muka dan tangan. Sedangkan wudhu adalah membersihkan diri dari hadats kecil dengan menggunakan air, mulai dari berkumur hingga membasuh kaki sampai mata kaki.
- Tata cara tayamum
h. Siapkan
debu yang suci
i.
Membaca basmalah
j.
Niat
k. Ambil
debu dengan kedua telapak tangan dan ditipiskan debunya
l.
Usapkan ke muka
m. Usapkan
kedua tangan
Daftar Pustaka
M.
Atwi Suparman, Desain Intruksional, Jakarta: Erlangga, 2012.
Qasim,
Rizal, Pengamalan Fiqih, Yogyakarta: Tiga Serangkai, 2013.
Rasyid,
Sualaiman, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiriyah, 1976.
Syarifudin,
Amir, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta:
kencana, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar